Senin, 24 September 2012

Penetapan Gubernur DKI Terpilih Dipercepat


Perubahan jadwal ini terjadi akibat kekurangcermatan KPU DKI.

Jokowi dan Ahok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memajukan jadwal penetapan gubernur DKI Jakarta terpilih. Sebelumnya, KPU DKI akan menetapkan gubernur terpilih pada 3 Oktober 2012 mendatang. Namun dalam rapat hari ini akhirnya KPU sepakat memajukan jadwal itu menjadi 29-30 September.

"Penetapan calon gubernur terpilih dijadwalkan pada 29-30 September 2012. Hari ini baru ditandatangani perubahannya," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, kepadaVIVAnews di Jakarta, Senin, 24 September 2012.

Untuk rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi sendiri baru akan dimulai pada 28 sampai 29 September 2012. Jamaluddin mengatakan, perubahan jadwal ini terjadi akibat kekurangcermatan KPU DKI dalam penyusunan jadwal.

"Kemarin ada semacam kurang teliti dalam menyusun jadwal jatuhnya rekapitulasi. Seolah-olah dilakukan selama enam hari. Padahal seharusnya hanya dua hari saja," jelas dia.

Jamaluddin mengakui, ada sedikit kekeliruan teknis dalam skema peraturan jadwal ini. Sehingga dilakukan penyesuaian kembali kepada peraturan KPU DKI yang berlaku.

Meski demikian, Jamaluddin memastikan perubahan ini tidak akan mempengaruhi proses penghitungan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua secara keseluruhan. Dari hasil penghitungan cepat, pasangan nomor urut 3, Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) unggul dari pasangan nomor urut 1, Fauzi Bowo (Foke) dan Nachrowi Ramli (Nara). (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar